Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Jonru Ginting yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian sudah ditahan oleh Polda Metro jaya. Tim kuasa hukum berniat untuk mengajukan praperadilan.
“Kita siapkan semua (praperadilan), tapi kita pelajari dulu,”ucap pengacara Jonru, Juju Purwantoro.
Jonru Ginting ditangkap sejak dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB. Sebelumnya dia menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari kami seharusnya tidak seperti itu, dari statuts tersangka, pemeriksaan, langsung ditahan,”ucap Juju.
Menurut Juju, Jonru pasrah saja saat Polda Metro Jaya menahannya. Jonru menyerahkan langkah selanjutnya ke tim kuasa hukum.
“Kami bentuk tim pembela dari berbagai unsur, contohnya tim pembela umat yang lain, mungkin nanti akan konsolidasi,”ucap Juju.
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka terhadap Jonru Ginting dalam kasus dugaan ujaran kebencian, kemarin (29/9). Jonru dilaporkan terkait dengan status Facebook yang dinilai telah menghina Joko Widodo dan kedua posting Facebook yang disebut mempelesetkan nama Muannas Al Aidid.